Jumat, 29 Oktober 2010

Fiqih Dzulhijjah dan Qurban bagian pertama

.

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Fiqih Dzulhijjah dan Qurban

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ اْلإِنْسَانُ وَأَنَّى لَهُ الذِّكْرَى. يَقُوْلُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

“Pada hari itu ingatlah manusia, akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya. Dia mengatakan: ‘Alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal shalih) untuk hidupku (di akhirat) ini’. (Al-Fajr)

Di dalam perjalanan hidup di dunia ini, kita akan menjumpai hari-hari yang Allah SubhanahuwaTa’ala berikan keutamaan di dalamnya. Yaitu dengan dilipatgandakannya balasan amalan dengan pahala yang berlipat, tidak seperti hari-hari biasanya. Di antara hari-hari tersebut adalah sepuluh hari pertama di bulan

Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي

سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidaklah ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah tidak lebih utama?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidaklah jihad lebih utama (dari beramal di hari-hari tersebut), kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak

kembali dengan keduanya (karena mati syahid).” (HR. Al-Bukhari)

Pada sepuluh hari yang pertama ini, kita juga disyariatkan untuk banyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik itu berupa ucapan takbir, tahmid, maupun tahlil. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ

“Dan supaya mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Diterangkan oleh para ulama bahwa hari-hari yang ditentukan pada ayat tersebut adalah sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah. Maka hadits dan ayat tadi menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut dan betapa besarnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala masih memberikan kesempatan bagi orang yang belum mampu menjalankan ibadah haji untuk mendapatkan keutamaan yang besar pula, yaitu beramal shalih pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sehingga sudah semestinya kaum muslimin memanfaatkan sepuluh hari pertama ini dengan berbagai amalan ibadah, seperti berdoa, dzikir, sedekah, dan sebagainya. Termasuk amal ibadah yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari-hari tersebut –kecuali hari yang kesepuluh– adalah puasa. Apalagi ketika menjumpai hari Arafah, yaitu hari kesembilan di bulan Dzulhijjah, sangat ditekankan bagi kaum muslimin untuk berpuasa yang dikenal dengan istilah puasa Arafah, kecuali bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah.

Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim). Sebagaimana juga dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

“Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka, lebih banyak daripada di hari Arafah.” (HR. Muslim).Pada bulan Dzulhijjah juga ada hari yang sangat istimewa yang dikenal dengan istilah hari nahr. Yaitu hari kesepuluh di bulan tersebut, di saat kaum muslimin merayakan Idul Adha dan menjalankan shalat Id serta memulai ibadah penyembelihan qurbannya, sementara para jamaah haji menyempurnakan amalan hajinya. Begitu pula hari-hari yang datang setelahnya, yang dikenal dengan istilah hari tasyriq, yaitu hari yang kesebelas, keduabelas, dan ketigabelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan hari-hari tersebut sebagai hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir. Dan hari-hari itulah yang menurut keterangan para ulama adalah hari yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوْدَاتٍ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203) Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang hari-hari tersebut:

أَيَّامُ مِنَى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Hari-hari Mina (hari nahr dan tasyriq) adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim).Berkaitan dengan dzikir yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kaum muslimin untuk banyak mengucapkannya pada hari-hari tasyriq dan hari-hari sebelumnya di awal bulan

Dzulhijjah, para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da`imah menyebutkan fatwa sebagai berikut

“Disyariatkan pada Idul Adha takbir mutlak dan takbir muqayyad. Adapun takbir mutlak maka (disyariatkan untuk dilakukan) pada seluruh waktu dari mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai hari yang terakhir dari hari-hari tasyriq. Sedangkan takbir muqayyad (disyariatkan untuk dilakukan) pada setiap selesai shalat wajib mulai dari setelah selesai shalat subuh pada hari Arafah sampai setelah shalat ‘Ashr pada akhir hari tasyriq. Dan pensyariatkan hal tersebut ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum.”.Sebagaimana ibadah lainnya, dzikir juga merupakan suatu amalan yang tata caranya tidak boleh menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga para ulama juga memberikan peringatan dari dilakukannya takbir secara jama’i, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Yang dimaksud di sini adalah takbir yang diucapkan secara bersama-sama dengan satu suara dan dipimpin oleh seseorang. Hal ini sebagaimana tersebut dalam fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da`imah yang isinya: “(Yang benar) adalah setiap orang melakukan takbir sendiri-sendiri dengan suara keras.

Karena sesungguhnya takbir dengan cara bersama-sama (dengan satu suara yang dipimpin oleh seseorang) tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ امرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada syariatnya dari kami maka amalan tersebut ditolak.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Di antara bentuk ketaatan yang sangat besar keutamaannya dan sangat penting untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah menyembelih binatang qurban. Amalan ini merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang muslim yang memiliki kemampuan semestinya menjalankan amal ibadah yang mulia ini, yaitu menyembelih hewan qurban, baik dia lakukan sendiri dan ini lebih afdhal, atau meminta orang lain yang mengetahui hukum dan cara penyembelihan yang syar’i untuk melakukan penyembelihannya. Namun tidak boleh baginya untuk membayar upah penyembelihannya dengan sebagian dari hewan qurbannya, baik itu kepalanya, kulitnya, atau yang semisalnya. Meskipun boleh baginya untuk memberinya sebagai sedekah sebagaimana diberikan kepada yang lainnya dari kalangan fakir miskin. Atau bisa pula dia memberikan sebagian dari hewan qurbannya sebagai hadiah, sebagaimana dia berikan pula kepada yang lainnya baik tetangga ataupun kerabatnya meskipun mereka orang yang kaya. Dan disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan hewan sembelihannya, namun tidak boleh baginya untuk menjual bagian apapun dari hewan sembelihannya. Begitu pula tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk memotong rambut dan kukunya dari mulai masuknya awal bulan Dzulhijjah sampai dia melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban. Yang demikian tadi disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Disebutkan pula dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa untuk melaksanakan ibadah qurban ini, tujuh orang atau kurang bisa bergabung secara bersama-sama dengan menyembelih seekor onta atau sapi. Begitu pula bisa dengan menyembelih seekor kambing, Wallahu a’lam bish-shawab.

Ibadah menyembelih qurban ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan. Baik yang berkaitan dengan waktu penyembelihan maupun yang berkaitan dengan kriteria dan syarat-syarat hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban. Adapun yang berkaitan dengan waktu penyembelihan, waktunya adalah dimulai dari setelah selesai shalat Idul Adha dan berakhir waktunya menurut pendapat yang benar hingga tenggelamnya matahari pada hari ketiga belas di bulan Dzulhijjah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah (lagi) kambing untuk menggantikan kambing (yang disembelih sebelum saatnya) tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih).Adapun berkaitan dengan syarat hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban, hewan tersebut harus sudah mencapai umur yang telah ditentukan. Juga sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hewan itu bukanlah hewan yang buta satu matanya dan sangat jelas butanya, serta bukan pula hewan yang terkena sakit dan sangat jelas sakitnya. Bukan pula hewan yang pincang sehingga tidak bisa berjalan mengikuti lainnya, serta bukan hewan yang sudah sangat tua sehingga tidak pantas untuk dikonsumsi dagingnya. Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk belajar dan bertanya kepada ahlinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah qurban ini.

Semestinya seseorang yang berqurban berusaha untuk mencari sebaik-baik hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban. Hewan yang tinggi nilai/harganya, seperti yang banyak dagingnya, bagus warnanya, dan kuat/sehat tubuhnya, atau yang semisalnya. Karena, yang demikian termasuk bentuk pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menunjukkan besarnyaketakwaan dirinya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).

Akhirnya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita petunjuk-Nya sehingga kita bisa menjalankan ibadah sebagaimana yang disyariatkan-Nya. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan kita menjadi orang yang sia-sia amalannya, karena beribadah dengan tidak ikhlas atau tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِيْنَ أَعْمَالاً. الَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا

“Katakanlah: ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya’.” (Al-Kahfi: 103-104).

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ..

Qurban, Hukum dan Keutamaannya

Definisi

Al-Imam Al-Jauhari rahimahullahu menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata .اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ.
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).

3. ضَحِيَّةٌ dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا
4. أَضْحَاةٌ dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya أَضْحَى diambil. Dikatakan secara bahasa:ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحِّ Al-Qadhi rahimahullahu menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha) yaitu hari mulai siang.”Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470).

Syariat dan Keutamaannya

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٣٦)

36. dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.(Al-Hajj: 36).

Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”

Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)

Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.

Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:

1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.

2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.

3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163).

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2).

Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”

Hukum Menyembelih Qurban

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39) Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)

Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:

1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.

2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:

1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).

2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).

3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.

Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.
Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ

“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Wallahul muwaffiq.

Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Jalur Periwayatan Hadits

Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa’id bin Musayyib dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu ‘Umar bin Muslim Al-Junda’i. Ada yang menyebutnya ‘Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya ‘Amr bin Muslim.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat ‘Umar bin Muslim dari Sa’id bin Musayyab, pada nama عمر kebanyakan riwayat menyebutnya dengan mendhammah ‘ain (عُمر) ‘Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin ‘Ali Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah ‘ain (عَمرو) ‘Amr. Dan ulama menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi, 7/155)

Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi perselisihan dalam penyebutan ‘Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan ‘Umar dan kebanyakan menyatakan ‘Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dia adalah ‘Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi Al-Junda’i. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/224, cet. Darul Hadits)

Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata: Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu’ (sampai kepada nabi), yang benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).

Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-‘Ilal: Telah meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan, Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa’id. ‘Uqail meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa’id. Yazid bin Abdillah dari Sa’id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah, Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa’id, sebagai ucapannya. Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar menurut saya adalah pendapat yang menyatakan mauquf.”

Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu’. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu, seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu ‘Isa At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Hibban rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.

Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: “Hadits ini telah tetap/kuat sebagai hadits yang marfu’ ditinjau dari beberapa sisi. Di antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah meriwayatkan secara marfu’ Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu’bah dari Malik dari ‘Amr bin Muslim dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu’bah di bawah mereka yang meriwayatkan secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (َلايُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang semisalnya.” (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)

Penjelasan Hadits

(إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah.” atau:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah.”

(وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) artinya, salah seorang di antara kalian ingin berqurban.
Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain (مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ), barangsiapa punya hewan sembelihan yang akan dia sembelih.
(فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا) artinya, janganlah sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kuku.
Pada lafadz yang lain:
(فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ) Hendaknya ia menahan dari memotong rambut dan kukunya.

Dalam lafadz yang lain:
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya sedikitpun, hingga ia menyembelih.

Sunnah yang Terabaikan

Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.

Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.

Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”

Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”

Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.

Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya – bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.

Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung

Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.

Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.

Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban

1. Kesempurnaan sembelihan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2786).

Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.” Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal

عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495) Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban

فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath

اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ

“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.” Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ

“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.” Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala

أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي اْلأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath) Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad) Wallahu ta’ala a’lam.

Memilih Hewan Qurban

Perlu dipahami bahwa berqurban tidaklah sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi,atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (Al-Hajj: 28).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan yang paling afdhal menurut jumhur ulama adalah unta (untuk satu orang), kemudian sapi (untuk satu orang), lalu kambing (domba lebih utama daripada kambing jawa), lalu berserikat pada seekor unta, lalu berserikat pada seekor sapi. Alasan mereka adalah:

1. Unta lebih besar daripada sapi, dan sapi lebih besar daripada kambing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)

2. Unta dan sapi menyamai 7 ekor kambing.
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

“Barangsiapa yang mandi Jum’at seperti mandi janabat kemudian berangkat, maka seolah dia mempersembahkan unta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua, seolah mempersembahkan sapi, yang berangkat pada waktu ketiga seakan mempersembahkan kambing bertanduk, yang berangkat pada waktu keempat seakan mempersembahkan ayam, dan yang berangkat pada waktu kelima seakan mempersembahkan sebutir telur.” (HR. Al-Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

Adapun hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing kibasy, yang berarti dinilai lebih afdhal karena merupakan pilihan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dijawab:

a. Hal tersebut menunjukkan kebolehan berqurban dengan kambing.

b.Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian agar tidak memberatkan umatnya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 11/398-399, no. fatwa 1149, Adhwa`ul Bayan, 3/382-384, cet. Darul Ihya`it Turats Al-‘Arabi)

Faedah

Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya, Adhwa`ul Bayan (3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina. Dalilnya adalah keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat Al-Hajj.Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal. Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang betina. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.

Ketentuan Hewan Qurban

a. Kambing domba atau jawa

Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Syarhul Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ

“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.”) Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullahu (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain.”

b. Unta

Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507) Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang. Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’ adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah.(umpamanya setiap satu orang atau siswa ditarik iuran 10 000 kemudian setelah terkumpul dibelikanlah kambing untuk di qurbankan atas nama bersama). Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha) Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan: “Para ulama sepakat, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing.” Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah, terkhusus masalah ini. Jawaban beliau seperti apa yang telah diuraikan di atas, qurban tersebut tidak sah dan dinilai sebagai shadaqah biasa. Wallahua’lam.

Umur Hewan Qurban

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963) Dalam hadits ini, Rasulullan Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah.
Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari. Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4. Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah rahimahullahu.

Apakah disyaratkan harus musinnah?

a. Unta, sapi, dan kambing jawa (ma’iz)

Mayoritas besar ulama mensyaratkan umur musinnah pada unta, sapi, dan ma’iz, dan tidak sah bila kurang daripada itu. Dasarnya adalah hadits Jabir di atas. Adapun hadits Mujasyi’ radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ الْجَذَعَ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ

“Sesungguhnya jadza’ (hewan yang belum genap umur musinnah, pen) mencukupi dari apa yang dicukupi oleh tsaniyah (hewan yang genap umur musinnah, pen.).” (HR. Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Saya katakan: Sanadnya hasan, karena dalam sanadnya ada ‘Ashim bin Kulaib dan ayahnya. Keduanya shaduq (jujur).) khusus berlaku untuk jadza’ah dari kambing domba saja (kambing domba yang berumur 6 bulan). Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Wallahu a’lam.

b. Kambing domba (dha`n)

Yang afdhal pada dha`n adalah umur musinnah (1 tahun) dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Tetapi apakah hal itu termasuk syarat? Ataukah diperbolehkan menyembelih jadza’ah (umur 6 bulan) secara mutlak? Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur –bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu menukilkan kesepakatan– bahwa jadza’ah dari dha`n tidak sah kecuali bila kesulitan mendapatkan musinnah, dengan dasar hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

نِعْمَ اْلأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ

“Sebaik-baik hewan qurban adalah jadza’ah dari dha`n.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu (2/445) dan At-Tirmidzi rahimahullahu. Sanadnya dhaif, karena di dalamnya ada Kidam bin Abdurrahman As-Sulami dan Abu Kibasy, keduanya majhul. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 64) Juga hadits Ummu Bilal bintu Hilal (dalam sebagian riwayat: dari ayahnya; pada riwayat lain langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam):

يَجُوْزُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً

“Jadza’ah dari dha`n diperbolehkan sebagai hewan qurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullahu (3/39), Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Al-Ma’rifah (5650-5651), dan yang lainnya. Sanadnya dhaif, padanya ada Ummu Muhammad Al-Aslamiyyah, dia majhulah. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 65) Adapun hadits Mujasyi’ yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dijawab dengan ucapan Ash-Shan’ani rahimahullahu dalam Subulus Salam (4/174): “Kemungkinan hal itu semua ketika kesulitan mendapatkan musinnah.”

Saya katakan: Hal ini dikuatkan oleh sebab wurud hadits Mujasyi’ ini. Kulaib bin Syihab mengisahkan: Kami dahulu pernah bersama salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Waktu itu, kambing sangat sulit dicari. Maka dia memerintahkan seseorang untuk berseru: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya jadza’ah itu mencukupi dari apa yang dicukupi oleh musinnah.” (Lihat Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140) Adapun hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya. ‘Uqbah mendapatkan jatah bagian jadza’ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:

ضَحِّ بِهَا

“Hendaklah engkau berqurban dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5547 dan Muslim no. 1965) maka jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Yang dimaksud dengan jadza’ah di sini bukanlah jadza’ah dari dha`n, tetapi jadza’ah dari ma’iz (kambing jawa). Sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5555) dengan lafadz: عَتُودٌ. Dalam Fathul Bari (11/126) disebutkan: “’Atud adalah anak kambing ma’iz yang telah kuat dan berusia satu tahun.” Ibnu Baththal menegaskan: “’Atud adalah jadza’ah dari ma’iz.” Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar setelah itu: “Lafadz ini menjelaskan maksud kata ‘jadza’ah’ yang terdapat dalam riwayat lain hadits ‘Uqbah, bahwasanya ‘jadza’ah’ di sini adalah dari ma’iz.”

2. Adapun jawaban hadits ini yang membolehkan jadza’ah dari ma’iz adalah sebagai berikut:
a. Kebolehan tersebut khusus sebagai rukhshah untuk ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu. Sebab, dalam riwayat Al-Baihaqi ada tambahan lafadz:

وَلاَ رُخْصَةَ فِيْهَا لِأَحَدٍ بَعْدَكَ

“Dan tidak ada rukhshah (keringanan) untuk siapapun setelah itu.” Sebagaimana pula rukhshah ini juga diberikan kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Al-Bukhari rahimahullahu (no. 5556, 5557) dan yang lainnya. (Lihat Fathul Bari, 11/129)

b. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (11/130) menegaskan: “Kemungkinan hal tersebut terjadi pada awal Islam, kemudian syariat menetapkan bahwa jadza’ah dari ma’iz tidak cukup. Dan Abu Burdah dan Uqbah khusus mendapatkan rukhshah itu.” Wallahul muwaffiq.

Kriteria Ideal Hewan Qurban

Ada beberapa kriteria ideal yang harus diperhatikan untuk mencapai keafdhalan prima dalam beribadah qurban. Di antaranya:

1. Berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

“Beliau berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

2. Berwarna hitam pada kaki, perut dan kedua matanya. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan qurban.” (HR. Muslim no. 1967)

3. Gemuk dan mahal. Dalilnya adalah hadits Anas yang telah lewat, riwayat Abu ‘Awanah (no. 7796) dengan lafadz: سَمِيْنَيْنِ (gemuk). Dalam lafadz lain ثَمِيْنَيْنِ (mahal).

Faedah: Mana yang lebih afdhal, kualitas hewan qurban atau kuantitasnya? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:“Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang shahih adalah dengan perincian:- Bila taraf kehidupan masyarakatnya makmur dan lapang, maka kualitas hewan lebih afdhal.- Bila mereka dalam kesempitan hidup, maka semakin banyak kuantitasnya semakin afdhal, supaya kemanfaatan hewan qurban merata untuk seluruh masyarakat.” (Syarh Bulughil Maram, 6/73-74)

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Qurban

Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban dibagi menjadi dua:

1. Yang disepakati oleh para ulama.Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي

“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’, 8/227) Dalam hadits ini ada empat perkara yang dilarang pada hewan qurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Syarhul Kabir (5/175) dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihya`ut Turats Al-‘Arabi).

Keempat perkara tersebut adalah:

a. الْعَوْرَاءُ yaitu hewan yang telah rusak dan memutih matanya, dengan kerusakan yang jelas.
b. الْمَرِيْضُ yaitu hewan yang nampak sakitnya, dan dapat diketahui dengan dua cara:
- keadaan penyakitnya yang dinilai sangat nampak, seperti tha’un, kudis, dan semisalnya.
- pengaruh penyakit yang nampak pada hewan tersebut, seperti kehilangan nafsu makan, cepat lelah, dan semisalnya.
c. الْعَرْجَاءُ yaitu hewan yang pincang dan nampak kepincangannya. Ketentuannya adalah dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat sehingga selalu tertinggal. Adapun hewan yang pincang namun masih dapat berjalan normal bersama kawanannya maka tidak mengapa.

d. الْعَجْفَاءُ dalam riwayat lain الْكَسِيْرَةُ yaitu hewan yang telah tua usianya, pada saat yang bersamaan dia tidak memiliki sumsum. Ada dua persyaratan yang disebutkan dalam hadits ini:

- الْعَجْفَاءُ yaitu yang kurus

-َ تُنْقِي لا yaitu yang tidak bersumsum.

2. Menurut pendapat yang rajih

Ada beberapa cacat yang masih diperbincangkan para ulama, namun yang rajih adalah tidak boleh ada pada hewan qurban. Di antaranya adalah (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3/394-397):
a. الْعَمْيَاءُ yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya, walaupun tidak jelas kebutaannya. Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231) bahkan menukilkan kesepakatan ulama tentang masalah ini.
b. الْمُغْمَى عَلَيْهَا yaitu hewan yang jatuh dari atas lalu pingsan. Selama dia dalam kondisi pingsan maka tidak sah, sebab dia termasuk hewan yang jelas sakitnya.
c. الْمَبْشُومَةُ yaitu kambing yang membesar perutnya karena banyak makan kurma. Dia tidak bisa buang angin dan tidak diketahui keselamatannya dari kematian kecuali bila dia buang air besar. Maka dia termasuk hewan yang jelas sakitnya selama belum buang air besar.
d. مَقْطُوعَةُ الْقَوَائِمِ yaitu hewan yang terputus salah satu tangan/kakinya atau bahkan seluruhnya. Sebab kondisinya lebih parah daripada hewan yang pincang (الْعَرْجَاءُ).
e. الزُّمْنَى yaitu hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali.

Cacat yang tidak memengaruhi keabsahan hewan qurban
Di antaranya ada yang tidak berpengaruh sama sekali karena sangat sedikit atau ringan sehingga dimaafkan. Ada pula yang mengurangi keafdhalannya namun masih sah untuk dijadikan hewan qurban. Di antaranya:
a. الْحَتْمَى yaitu hewan yang telah ompong giginya.
b. الْجَدَّاءُ yaitu hewan yang telah kering kantong susunya, yakni tidak bisa lagi mengeluarkan air susu.
c. الْعَضْبَاءُ yaitu hewan yang hilang mayoritas telinga atau tanduknya, baik itu memanjang atau melebar.

Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَاْلأُذُنِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berqurban dengan hewan yang hilang mayoritas tanduk dan telinganya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2805), At-Tirmidzi (no. 1509), Ibnu Majah (no. 3145), dan yang lainnya, dan didhaifkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Tahqiq Al-Mustadrak (4/350) karena dalam sanadnya ada Jurai bin Kulaib As-Sadusi. Ibnul Madini berkata: “Dia majhul.” Abu Hatim berkata: “(Seorang) syaikh, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.”

d. الْبَتْرَاءُ yaitu hewan yang tidak berekor, baik itu karena asal penciptaannya (memang asalnya seperti itu) atau karena dipotong.
e. الْجَمَّاءُ yaitu hewan yang memang asalnya tidak bertanduk.
f. الْخَصِيُّ yaitu hewan yang dikebiri.
g. الْمُقَابَلَةُ yaitu hewan yang terputus ujung telinganya.
h. الْمُدَابَرَةُ yaitu hewan yang terputus bagian belakang telinganya.
i. الشَرْقَاءُ yaitu hewan yang pecah telinganya.
j. الْخَرْقَاءُ yaitu hewan yang telinganya berlubang.

Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berisikan larangan dari al-muqabalah, al-mudabarah, asy-syarqa`, dan al-kharqa`, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1503), Abu Dawud (no. 2804), Ibnu Majah (no. 3142), adalah hadits yang dhaif. Didhaifkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Tahqiq Al-Mustadrak (4/350), karena dalam sanadnya ada Syuraih bin Nu’man. Abu Hatim berkata: “Mirip orang majhul, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.” Al-Bukhari berkata tentang hadits ini: “Tidak shahih secara marfu’.”

Cacat yang disebutkan di atas dan yang semisalnya dinilai tidak berpengaruh karena dua alasan:
1. Tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Sedangkan hukum asal pada hewan qurban adalah sah hingga ada dalil shahih yang melarangnya.

2. Dalil yang melarangnya adalah dhaif.Wallahul muwaffiq.

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan.

I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:

a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَأْكُلُوْا . مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ.

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:

وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim
d. Terpancarnya darah

Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968) Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ

“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ

“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah,dan juga berdasarkan riwayat jabir bin Abdullah r.a (HR.Ahmad,Abu Dawud,Tirmidzi) maka para ulama menyimpulkan sebagai berikut:

1.Bagi yang menyembelih binatang qurban sendiri

بسم الله والله اكبر هذا منك ولك

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar ini dari-Mu dan untuk-Mu”

2.Wakil penyembelih/panitia penyembelih untuk binatang qurban satu orang

بسم الله والله اكبر اللهم تقبل من فلان

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar ini ya Allah terimalah ini dari……………”

3. Wakil penyembelih/panitia penyembelih untuk binatang qurban satu orang dan keluarganya

بسم الله والله اكبر اللهم تقبل من فلان وال فلان

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar ini ya Allah terimalah ini dari…………dan keluarga………………”(edit lafadz 1,2 dan 3 dari ustadz Hasan Basri) فلان maksudnya adalah menyebut nama orang yang berqurban dan atau keluarganya sedangkan bagi yang menyembelih sendiri tidak perlu.

IV. Bila dia mengucapkan:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ

“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf. Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ

“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.” Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:

ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:

1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: ِ أُضْحِيَّةٌ هده (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا

“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362) Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:

2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:

ارْكَبْهَا

“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717) Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”

3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:

a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.

b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.

c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.

d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak. Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٣٦)

36. dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. (Al-Hajj: 36)

4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.

5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.

6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan. Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا

“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)

7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.

8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.

9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.

10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.” Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.

11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban

1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.

2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)

3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)

4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.

5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.

6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:

ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.

7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih. Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam lafadz lain:

وَلاَ بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.” Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.

- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَكُلُوا مِنْهَا

“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28) Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.

9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)

10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ

“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)

وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid. Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.

11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).

13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan ibadah qurban semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab

Alhamdulillah

Selesai ahad pagi pukul 10:10 02-november-09.Sebagian besar referensi ada pada program software al-maktabatussyamilah,situs-situs islam dan kitab-kitab Fiqih lainnya.Semoga Allah Swt membalas hasil kerja keras mereka,dan terhitung sebagai amal yang sholeh amiin.Para pembaca yang menjumpai ketidak akuratan dimohon membenarkan atau kritik dan saran SMS ke no: 085737220660 atau di http://nurulhuda.spaces.live.com/ atau http://suyamuki.blogspot.com/ atau email: suyamuki@gmail.com.di terima dengan senang hati. Semoga bermanfaat

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ayo!…………. Belajar Kaligrafi

.clip_image002

Apa itu Kaligrafi?

Kita semua tentunya sudah tahu apa itu “Kaligrafi”,karena saat ini kaligrafi sudah sangat memasyarakat dimana-mana. Kaligarfi saat ini tidak hanya ada di masjid-masjid tetapi juga terdapat di rumah-rumah bahkan perkantoran. Tidak itu saja Kaligrafi pun saat ini sudah ada pada pelajaran di sekolah-sekolah yang berbasis Islam.

Arti Kaligarfi sendiri dapat kita tinjau dari segi bahasa yang merupakan berasal dari bahasa latin / (dari Yunani kallos κάλλος "keindahan" dan γραφή graphẽ "menulis") adalah karya jenis seni visual . It is often called the art of fancy lettering (Mediavilla 1996: 17). Hal ini sering disebut seni huruf mewah. Jadi kaligrafi adalah tulisan indah atau yang mempunyai unsur keindahan. Sedangkan bahasa Arab menyebutnya Khat ((الخط.Menurut wikipedia, kaligrafi adalah seni menulis indah dengan pena sebagai hiasan. Artinya, kaligrafi merupakan tulisan indah yang dihasilkan oleh tangan.

Kaligrafi dalam bahasa kita sering diasosiasikan terhadap tulisan Arab. Padahal tidak. Semua tulisan tangan yang indah bisa disebut dengan kaligrafi. Mungkin karena bahasa indonesia yang tidak mempunyai keaksaraan yang kuat, sehingga tulisan indah dalam bahasa Indonesia hampir tidak ada (tulisan memang ada, tetapi tidak mementingkan unsur keindahan aksara).Semenjak ditemukan kertas sebagai media, kaligrafi berkembang pesat. Di Tiongkok misalnya, budaya menulis kaligrafi menjadi ciri khas para terpelajar. Begitu juga di Jepang dan Eropa. Kaligrafi mengiringi kecermelangan ilmu pengetahuan saat itu. Dengan bermodalkan sebuah kwas dan tinta, para sarjana di Tiongkok menorehkan puisi ke selembar kertas. Catatan-catatan penting di zaman Renaissance juga ditorehkan di dalam sebuah buku.Sayangnya, perkembangan tulis menulis kemudian bergeser. Sejak memasuki era digital –dengan diperkenalkannya sistem operasi komputer– seolah-olah kaligrafi sudah menjadi barang “jadul” nan usang. Ukuran huruf yang indah dengan komposisi yang sempurna bisa ditorehkan oleh sebuah software. Kemudian hasil out put-nya dicetak menggunakan printer.

Bahwa kaligrafi merupakan tulisan tangan yang indah sebagai hiasan,definisi kaligrafi semacam itu sangatlah umum, maka kaligrafi dipersempit lingkupnya menjadi kaligrafi islam.

Mengapa bukan kaligrafi arab, toh tulisannya berhuruf Arab? Sekilas tampaknya, kaligrafi arab juga tepat. Namun, jika diteliti lebih jauh, ternyata Arab tidak identik dengan Islam. Bahkan, akhir-akhir ini muncul penggemar kaligrafi di tanah arab dari agama lain yang menuliskan kaligrafi. Sayangnya, banyak yang tidak tahu sehingga “terkecoh” dan menjadikan sebagai hiasan. Padahal, kalimatnya berasal dari kitab suci yang berbeda. Kaligrafi islam merupakan bahasa yang tepat untuk mengidentikkan kaligrafi dengan islam.

Dalam bahasa arab, kaligrafi di sebut khat (khath). Sedangkan penulisnya dinamai khattath.Dalam buku khat sendiri, definisi kaligrafi diperjelas. Ada yang mengatakan bahwa kaligrafi merupakan rangkaian huruf-huruf hijaiyah yang memuat ayat-ayat al-quran maupun hadist ataupun kalimat hikmah di mana rangkaian huruf-huruf itu dibuat dengan proporsi yang sesuai, baik jarak maupun ketepatan sapuan huruf.Proporsi huruf itu sendiri dirumuskan sedemikian rupa dalam sebuah buku yang ditulis oleh para kaligrafer-kaligrafer ternama dengan menggunakan metode titik. Seperti huruf alif dalam naskhi, tingginya tidak labih dari lima titik. Lain halnya dengan tsuluts, tinggi alif bisa sampai tujuh titik dan memiliki kepala yang berbeda.

Islamic calligraphy ( calligraphy in Arabic is Khatt ul-Yad خط اليد) has evolved alongside the religion of Islam and the Arabic language .Kaligrafi Islam (kaligrafi dalam bahasa Arab adalah Khatt ul-Yad خط اليد) telah berkembang bersama dengan agama dari Islam dan bahasa Arab . As it is based on Arabic letters, some call it Arabic calligraphy. Karena berdasarkan surat Arab, beberapa menyebutnya kaligrafi Arab. However the term "Islamic calligraphy" is a more appropriate term as it comprises all works of calligraphy by the Muslim calligraphers from Morocco to China. Namun kaligrafi istilah "Islam" adalah istilah yang lebih tepat karena mencakup semua karya kaligrafi oleh ahli kaligrafi Muslim dari Maroko ke Cina.Islamic calligraphy is associated with geometric Islamic art ( arabesque ) on the walls and ceilings of mosques as well as on the pagkaligrafi Islam adalah terkait dengan geometris Islam seni ( arabesque ) di dinding dan langit-langit masjid maupun di halaman. Contemporary artists in the Islamic world draw on the heritage of calligraphy to use calligraphic inscriptions or abstractions. Kontemporer seniman di dunia Islam menarik warisan kaligrafi menggunakan kaligrafi prasasti atau abstraksi.

Instead of recalling something related to the spoken word, calligraphy for Muslims is a visible expression of the highest art of all, the art of the spiritual world.

Alih-alih mengingat sesuatu yang berhubungan dengan kata yang diucapkan, kaligrafi untuk Muslim adalah ekspresi terlihat dari seni tertinggi dari semua, seni dari spiritual dunia. Calligraphy has arguably become the most venerated form of Islamic art because it provides a link between the languages of the Muslims with the religion of Islam. Kaligrafi boleh dibilang telah menjadi bentuk seni yang paling mulia Islam karena menyediakan kaitan antara bahasa-bahasa kaum muslimin dengan agama Islam, al- Qur'an , telah memainkan peran penting dalam pengembangan dan evolusi bahasa Arab, dan dengan perpanjangan, kaligrafi dalam abjad Arab. Amsal dan bagian-bagian dari Alquran masih menjadi sumber-sumber Islam kaligrafi.It is generally accepted that Islamic calligraphy excelled during the Ottoman erHal ini berlaku umum bahwa kaligrafi Islam unggul selama era Ottoman. Turkish calligraphers still present the most refined and creative works. ahli kaligrafi Turki masih ada karya yang paling halus dan kreatif. Istanbul is an open exhibition hall for all kinds and varieties of calligraphy, from inscriptions in mosques to fountains, schools, houses, etc. Istanbul adalah sebuah ruang pameran terbuka untuk semua jenis dan varietas kaligrafi, dari prasasti di masjid-masjid ke sumber air, sekolah, rumah, dll
Berkenaan dengan pengertian kaligrafi Syekh Syamsuddin al-Akfani dalam kitabnya Irsyadul al-Qasid menjelaskan bahwa “Kaligrafi/Khat adalah suatu ilmu yang memperkenalkan bentuk-bentuk anatomi huruf tunggal, letak-letaknya dan cara-cara merangkainya menjadi komposisi tulisan yang bagus; atau apa-apa yang ditulis di atas garis-garis, bagaimana cara menulisnya dan mana pula yang tidak perlu digores; menentukan mana-mana yang perlu digubah dan dengan metode bagaimana menggubahnya.”

A ,Sejarah Perkembangan Kaligrafi

It is believed that ancient Persian script was invented by about 600-500 BC to provide monument inscriptions for the Achaemenid kings.Sebagaimana telah diyakini bahwa naskah Persia kuno diciptakan oleh sekitar 600-500 SM untuk memberikan prasasti monumen untuk raja Achaemenid. These scripts consisted of horizontal, vertical, and diagonal nail-shape letters and that is the reason in Persian it is called "Script of Nails" (Khat-e-Mikhi). Script ini terdiri dari horisontal, vertikal, dan bentuk kuku surat diagonal dan itulah yang menjadi alasan di Persia itu disebut tulisan paku atau "Script dari Paku" (Khat-e-Mikhi). Centuries later, other scripts such as "Pahlavi" and "Avestaee" scripts became popular in ancient Persia. Berabad-abad kemudian, Script lain seperti "Pahlevi" dan "Avestaee" menjadi populer di Persia kuno.After initiation of Islam in the 7th century, Persians adapted Arabic alphabet to Persian language and developed contemporary Persian alphabetSetelah inisiasi Islam di abad ke-7, Persia disesuaikan alfabet Arab ke bahasa Persia dan abjad Persia dikembangkan.Arabic alphabet has 28 characters and Iranians added another four letters in it to arrive at existing 32 Persian letters. abjad Arab memiliki 28 karakter dan Iran ditambahkan empat huruf di dalamnya untuk sampai pada yang ada 32 huruf Persia.

Sedangkan kebangkitan baca tulis kaum muslimin sendiri dimulai sejak tahun ke 2 Hijriyah ketika Rasulullah SAW mewajibkan kepada tawanan perang yang tidak mampu membayar tebusan untuk mengajari baca tulis kepada orang muslimin. Pada masa itu kaligrafi masih menggunakan Khat Kufi ( khat yang berbentuk siku) yang merupakan kaligrafi paling tua. Kufi saat itu masih belum mempunyai tanda baca sampai pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib tulisan tersebut mempunyai tanda baca dengan sempurna.Hingga pada masa kekhalifahan Bani Umayyah mulai timbul ketidakpuasan terhadap khat kufi yang dianggap terlalu kaku dan sulit digoreskan, sehingga dimulailah perumusan tulisan yang lebih lembut dan mudah digoreskan. Perumusan tersebut menghasilkan beberapa jenis tulisan yaitu, Khat Tumar, Jalil, Nisf, Tsulus dan Tsulusain.Tokoh kaligrafi saat itu yang terkenal adalah Qutbah al-Muharrir.

Pengembangan kaligrafi terus dikembangkan sampai pada zaman Bani Abbasiyah sehingga muncul kaligrafi yang merupakan gaya baru ataupun modifikasi gaya lama seperti, Khat khafif Tsulus, Khafif Tsulusain, Riyasi dan al-Aqlam as-Sittah (Tsulus, Naskhi, Muhaqqaq, Raihani, Riq’ah dan Tauqi). Adapun tokoh-tokoh kenamaan pada masa ini adalah Ibnu Muqlah, Ibnu Bauwab dan Yaqut al-Musta’tsimi.

Selanjutnya Kaligrafi masuk pada masa penghalusan untuk menghasilkan karya-karya yang lebih sempurna yang dimulai pada zaman kerajaan-kerajaan Persia sehingga menghasilkan gaya-gaya kaligrafi seperti, Khat Farisi, Ta’liq, Nasta’liq, Gubar, Jali, Anjeh Ta’liq, Sikatseh, Sikatseh Ta’liq, Tahriri, Gubari ta’liq, Diwani dan Diwani Jali. Sedangkan tokoh-tokohnya adalah, Yahya al-Jamili, Umar Aqta, Mir Ali Tibrizi, Imanuddin al-Husaini, Muhammad bin al-Wahid, Hamdullah al-Amasi, Ahmad Qurahisari, Hafiz Usman, Abdullah Zuhdi, Hamid al-Amidi dan Hasyim Muhammad al-Bagdadi (enam terakhir adalah dari Turki Usmani sampai Turki Modern).

Saat ini sebagian dari ratusan jumlah gaya kaligrafi yang telah berkembang telah pupus dan yang masih berkembang dan paling fungsional di seluruh dunia islam adalah, naskhi, Tsulus, Raihani, Diwani, Diwani Jali, Riq’ah dan Kufi.Sedangkan"Nasta'liq" is the most popular contemporary style among classical Persian calligraphy scripts and Persian calligraphers call it "Bride of the Calligraphy Scripts". "Nasta'liq" adalah gaya kontemporer klasik paling populer di kalangan script kaligrafi Persia dan kaligrafi Persia menyebutnya "Pengantin dari Scripts Kaligrafi". This calligraphy style has been based on such a strong structure that it has changed very little since. Mir Ali Tabrizi had found the optimum composition of the letters and graphical rules so it has just been fine-tuned during the past seven centuries. Gaya kaligrafi ini telah didasarkan pada struktur yang kuat seperti itu telah berubah sangat sedikit sejak. Mir Ali Tabrizi telah menemukan komposisi optimal dari huruf dan aturan grafis sehingga baru saja menyempurnakan selama tujuh abad yang lalu. It has very strict rules for graphical shape of the letters and for combination of the letters, words, and composition of the whole calligraphy piece. Memiliki aturan yang sangat ketat untuk bentuk grafis huruf dan kombinasi huruf, kata, dan komposisi potongan seluruh kaligrafi.

Di Indonesia sendiri Kaligrafi pertama kali ditemukan di Gresik Jawa Timur , yaitu pada makam Fatimah binti Maimun yang wafat pada 495H/1028M. pada makam tersebut terdapat tulisan Kaligrafi yang menggunakan Khat Kufi. Selanjutnya kaligrafi berkembang mengikuti perkembangan Islam di Indonesia sampai saat ini.

Calligraphy continues to flourish in the forms of wedding and event invitations, font design/typography, original hand-lettered logo design, religious art , announcements/ graphic design /commissioned calligraphic art, cut stone inscriptions and memorial documents .Kaligrafi terus berkembang dalam bentuk acara pernikahan dan undangan, font desain / tipografi, tulisan tangan logo desain, seni keagamaan , pengumuman / desain grafis / ditugaskan seni kaligrafi, memotong batu prasasti dan peringatan.It is also used for props and moving images for film and television, testimonials , birth and death certificates, maps , and other works involving writing (see for example Letter Arts Review; Propfe 2005; Geddes and Dion 2004Hal ini juga digunakan untuk alat peraga dan gambar bergerak untuk film dan televisi, testimonial,sertifikat kelahiran dan kematian, peta , dan karya-karya lain yang melibatkan tulis menulis .

B .Sejarah Perkembangan Kaligrafi di Dunia Islam

Bangsa Arab diakui sebagai bangsa yang sangat ahli dalam bidang sastra, dengan sederet nama-nama sastrawan beken pada masanya, namun dalam hal tradisi tulis-menulis (baca: khat) masih tertinggal jauh bila dibandingkan beberapa bangsa di belahan dunia lainnya yang telah mencapai tingkat kualitas tulisan yang sangat prestisius. Sebut saja misalnya bangsa Mesir dengan tulisan Hierogliph, bangsa India dengan Devanagari, bangsa Jepang dengan aksara Kaminomoji, bangsa Indian dengan Azteka, bangsa Assiria dengan Fonogram/Tulisan Paku, dan pelbagai negeri lain sudah terlebih dahulu memiliki jenis huruf/aksara. Keadaan ini dapat dipahami mengingat Bangsa Arab adalah bangsa yang hidupnya nomaden (berpindah-pindah) yang tidak mementingkan keberadaan sebuah tulisan, sehingga tradisi lisan (komuniksai dari mulut kemulut) lebih mereka sukai, bahkan beberapa diantara mereka tampak anti huruf. Tulisan baru dikenal pemakaiannya pada masa menjelang kedatangan Islam dengan ditandai pemajangan al-Mu’alaqat (syair-syair masterpiece yang ditempel di dinding Ka’bah).

Pembentukan huruf abjad Arab sehingga menjadi dikenal pada masa-masa awal Islam memakan waktu berabad-abad. Inskripsi Arab Utara bertarikh 250 M, 328 M dan 512 M menunjukkan kenyataan tersebut. Dari inskripsi-inskripsi yang ada, dapat ditelusuri bahwa huruf Arab berasal dari huruf Nabati yaitu huruf orang-orang Arab Utara yang masih dalam rumpun Smith yang terutama hanya menampilkan huruf-huruf mati. Dari masyarakat Arab Utara yang mendiami Hirah dan Anbar tulisan tersebut berkembang pemakaiannya ke wilayah-wilayah selatan Jazirah Arab.

1 .Perkembangan Kaligrafi Periode Bani Umayyah (661-750 M)

Beberapa ragam kaligrafi awalnya dikembangkan berdasarkan nama kota tempat dikembangkannya tulisan. Dari berbagai karakter tulisan hanya ada tiga gaya utama yang berhubungan dengan tulisan yang dikenal di Makkah dan Madinah yaitu Mudawwar (bundar), Mutsallats (segitiga), dan Ti’im (kembar yang tersusun dari segitiga dan bundar). Dari tiga inipun hanya dua yang diutamakan yaitu gaya kursif dan mudah ditulis yang disebut gaya Muqawwar berciri lembut, lentur dan gaya Mabsut berciri kaku dan terdiri goresan-goresan tebal (rectilinear). Dua gaya inipun menyebabkan timbulnya pembentukan sejumlah gaya lain lagi diantaranya Mail (miring), Masyq (membesar) dan Naskh (inskriptif). Gaya Masyq dan Naskh terus berkembang, sedangkan Mail lambat laun ditinggalkan karena kalah oleh perkembangan Kufi. Perkembangan Kufi pun melahirkan beberapa variasi baik pada garis vertikal maupun horizontalnya, baik menyangkut huruf-huruf maupun hiasan ornamennya. Muncullah gaya Kufi Murabba’ (lurus-lurus), Muwarraq (berdekorasi daun), Mudhaffar (dianyam), Mutarabith Mu’aqqad (terlilit berkaitan) dan lainnya. Demikian pula gaya kursif mengalami perkembangan luar biasa bahkan mengalahkan gaya Kufi, baik dalam hal keragaman gaya baru maupun penggunannya, dalam hal ini penyalinan al-Qur’an, kitab-kitab agama, surat-menyurat dan lainnya.

Diantara kaligrafer Bani Umayyah yang termasyhur mengembangkan tulisan kursif adalah Qutbah al-Muharrir. Ia menemukan empat tulisan yaitu Thumar, Jalil, Nisf, dan Tsuluts. Keempat tulisan ini saling melengkapi antara satu gaya dengan gaya lain sehingga menjadi lebih sempurna. Tulisan Thumar yang berciri tegak lurus ditulis dengan pena besar pada tumar-tumar (lembaran penuh, gulungan kulit atau kertas) yang tidak terpotong. Tulisan ini digunakan untuk komunikasi tertulis para khalifah kepada amir-amir dan penulisan dokumen resmi istana. Sedangkan tulisan Jalil yang berciri miring digunakan oleh masyarakat luas.

Sejarah perkembangan periode ini tidak begitu banyak terungkap oleh karena khilafah pelanjutnya yaitu Bani Abbasiyah telah menghancurkan sebagian besar peninggalan-peninggalannya demi kepentingan politis. Hanya ada beberapa contoh tulisan yang tersisa seperti prasasti pembangunan Dam yang dibangun Mu’awiyah, tulisan di Qubbah Ash-Shakhrah, inskripsi tulisan Kufi pada sebuah kolam yang dibangun Khalifah Hisyam dan lain-lain.

2 .Perkembangan Kaligrafi Periode Bani Abbasiyah (750-1258 M)

Gaya dan teknik menulis kaligrafi semakin berkembang terlebih pada periode ini semakin banyak kaligrafer yang lahir, diantaranya Ad-Dahhak ibn ‘Ajlan yang hidup pada masa Khalifah Abu Abbas As-Shaffah (750-754 M), dan Ishaq ibn Muhammad pada masa Khalifah al-Manshur (754-775 M) dan al-Mahdi (775-786 M). Ishaq memberi kontribusi yang besar bagi pengembangan tulisan Tsuluts dan Tsulutsain dan mempopulerkan pemakaiannya. Kemudian kaligrafer lain yaitu Abu Yusuf as-Sijzi yang belajar Jalil kepada Ishaq. Yusuf berhasil menciptakan huruf yang lebih halus dari sebelumnya.

Adapun kaligrafer periode Bani Abbasiyah yang tercatat sebagai nama besar adalah Ibnu Muqlah yang pada masa mudanya belajar kaligrafi kepada Al-Ahwal al-Muharrir. Ibnu Muqlah berjasa besar bagi pengembangan tulisan kursif karena penemuannya yang spektakuler tentang rumus-rumus geometrikal pada kaligrafi yang terdiri dari tiga unsur kesatuan baku dalam pembuatan huruf yang ia tawarkan yaitu : titik, huruf alif, dan lingkaran. Menurutnya setiap huruf harus dibuat berdasarkan ketentuan ini dan disebut al-Khat al-Mansub (tulisan yang berstandar). Ia juga mempelopori pemakaian enam macam tulisan pokok (al-Aqlam as-Sittah) yaitu Tsuluts, Naskhi, Muhaqqaq, Raihani, Riq’ah, dan Tauqi’ yang merupakan tulisan kursif.

Tulisan Naskhi dan Tsuluts menjadi populer dipakai karena usaha Ibnu Muqlah yang akhirnya bisa menggeser dominasi khat Kufi.Usaha Ibnu Muqlah pun dilanjutkan oleh murid-muridnya yang terkenal diantaranya Muhammad ibn As-Simsimani dan Muhammad ibn Asad. Dari dua muridnya ini kemudian lahir kaligrafer bernama Ibnu Bawwab. Ibnu Bawwab mengembangkan lagi rumus yang sudah dirintis oleh Ibnu Muqlah yang dikenal dengan Al-Mansub Al-Faiq (huruf bersandar yang indah). Ia mempunyai perhatian besar terhadap perbaikan khat Naskhi dan Muhaqqaq secara radikal. Namun karya-karyanya hanya sedikit yang tersisa hingga sekarang yaitu sebuah al-Qur’an dan fragmen duniawi saja.

Pada masa berikutnya muncul Yaqut al-Musta’simi yang memperkenalkan metode baru dalam penulisan kaligrafi secara lebih lembut dan halus lagi terhadap enam gaya pokok yang masyhur itu. Yaqut adalah kaligrafer besar di masa akhir Daulah Abbasiyah hingga runtuhnya dinasti ini pada tahun 1258 M karena serbuan tentara Mongol.

Pemakaian kaligrafi pada masa Daulah Abbasiyah menunjukkan keberagaman yang sangat nyata, jauh bila dibandingkan dengan masa Umayyah. Para kaligrafer Daulah Abbasiyah sangat ambisius menggali penemuan-penemuan baru atau mendeformasi corak-corak yang tengah berkembang. Karya-karya kaligrafi lebih dominan dipakai sebagai ornamen dan arsitektur oleh Bani Abbasiyah daripada Bani Umayyah yang hanya mendominasi unsur ornamen floral dan geometrik yang mendapat pengaruh kebudayaan Hellenisme dan Sasania.

3 .Perkembangan Kaligrafi Periode Lanjut

Selain di kawasan negeri Islam bagian timur (al-Masyriq) yang membentang di sebelah timur Libya termasuk Turki, dikenal juga kawasan bagian barat dari negeri Islam (al-Maghrib) yang terdiri dari seluruh negeri Arab sebelah barat Mesir, termasuk Andalusia (Spanyol Islam). Kawasan ini memunculkan bentuk kaligrafi yang berbeda. Gaya kaligrafi yang berkembang dominan adalah Kufi Maghribi yang berbeda dengan gaya di Baghdad (Irak). Sistem penulisan yang ditemukan oleh Ibnu Muqlah juga tidak sepenuhnya diterima, sehingga gaya tulisan kursif yang ada bersifat konservatif.

Sementara bagi kawasan Masyriq, setelah kehancuran Daulah Abbasiyah oleh tentara Mongol dibawah Jengis Khan dan puteranya Hulagu Khan, perkembangan kaligrafi dapat segera bangkit kembali tidak kurang dari setengah abad. Oleh Ghazan cucu Hulagu Khan yang telah memeluk agama Islam, tradisi kesenian pun dibangun kembali. Penggantinya yaitu Uljaytu juga meneruskan usaha Ghazan, ia memberikan dorongan kepada kaum terpelajar dan seniman untuk berkarya. Seni kaligrafi dan hiasan al-Qur’an pun mencapai puncaknya. Dinasti ini memiliki beberapa kaligrafer yang dibimbing Yaqut seperti Ahmad al-Suhrawardi yang menyalin al-Quran dalam gaya Muhaqqaq tahun 1304, Mubarak Shah al-Qutb, Sayyid Haydar, Mubarak Shah al-Suyufi dan lain-lain.

Dinasti Il-Khan yang bertahan sampai akhir abad ke-14 digantikan oleh Dinasti Timuriyah yang didirikan Timur Leng. Meskipun dikenal sebagai pembinasa besar, namun setelah ia masuk Islam kaum terpelajar dan seniman mendapat perhatian yang istimewa. Ia mempunyai perhatian besar terhadap kaligrafi dan memerintahkan penyalinan al-Qur’an. Hal ini dilanjutkan oleh puteranya Shah Rukh. Diantara ahli kaligrafi pada masa ini adalah Muhammad al-Tughra’I yang menyalin al-Qur’an bertarih 1408 dalam gaya Muhaqqaq emas. Dan putera Shah Rukh sendiri yang bernama Ibrahim Sulthan menjadi salah seorang kaligrafer terkemuka.

Dinasti Timuriyah mengalami kemunduran menjelang abad ke-15 dan segera digantikan oleh Dinasti Safawiyah yang bertahan di Persia dan Irak sampai tahun 1736. pendirinya Shah Ismail dan penggantinya Shah Tahmasp mendorong perumusan dan pengembangan gaya kaligrafi baru yang disebut Ta’liq yang sekarang dikenal khat Farisi. Gaya baru yang dikembangkan dari Ta’liq adalah Nasta’liq yang mendapat pengaruh dari Naskhi. Tulisan Nasta’liq ahkirnya menggeser Naskhi dan menjadi tulisan yang biasa digunakan untuk menyalin sastra Persia.

Di Kawasan India dan Afganistan berkembang kaligrafi yang lebih bernuansa tradisional. Gaya Behari muncul di India pada abad ke-14 yang bergaris horisontal tebal memanjang yang kontras dengan garis vertikalnya yang ramping. Sedangkan di kawasan Cina memperlihatkan corak yang khas lagi, dipengaruhi tarikan kuas penulisan huruf Cina yang lazim disebut gaya Shini. Gaya ini mendapat pengaruh dari tulisan yang berkembang di India dan Afganistan. Tulisan Shini biasa ditorehkan di keramik dan tembikar.

Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah Arab diperintah oeh Dinasti Utsmaniyah (Ottoman) di Turki. Perkembangan kaligrafi sejak masa dinasti ini hingga perkembangan terakhirnya selalu terkait dengan dinasti Utsmaniyah Turki. Perkembangan kaligrafi pada masa Utsmaniyah ini memperlihatkan gairah yang luar biasa. Kecintaan kaligrafi tidak hanya pada kalangan terpelajar dan seniman tetapi juga beberapa sultan bahkan dikenal juga sebagai kaligrafer. Mereka tidak segan-segan untuk merekrut ahli-ahli dari negeri musuh seperti Persia, maka gaya Farisi pun dikembangkan oleh dinasti ini. Adapun kaligrafer yang dipandang sebagai kaligrafer besar pada masa dinasti ini adalah Syaikh Hamdullah al-Amasi yang melahirkan beberapa murid, salah satunya adalah Hafidz Usman. Perkembangan kaligrafi Turki sejak awal pemerintahan Utsmaniyah melahirkan sejumlah gaya baru yang luar biasa indahnya, berpatokan dengan gaya kaligrafi yang dikembangkan di Baghdad jauh sebelumnya. Yang paling penting adalah Syikastah, Syikastah-amiz, Diwani, dan Diwani Jali. Syikastah (bentuk patah) adalah gaya yang dikembangkan dari Ta’liq an Nasta’liq awal. Gaya ini biasanya dipakai untuk keperluan-keperluan praktis. Gaya Diwani pun pada mulanya adalah penggayaan dari Ta’liq. Tulisan ini dikembangkan pada akhir abad ke-15 oleh Ibrahim Munif, yang kemudian disempurnakan oleh Syaikh Hamdullah. Gaya ini benar-benar kursif, dengan garis yang dominan melengkung dan bersusun-susun. Diwani kemudian dikembangkan lagi dan melahirkan gaya baru yang lebih monumental disebut Diwani Jali, yang juga dikenal sebagai Humayuni (kerajaan). Gaya ini sepenuhnya dikembangkan oleh Hafidz Usman dan para muridnya.

Rabu, 13 Oktober 2010

CONTOH SOAL-SOAL EKSKUL KEAGAMAAN

LEMBARAN SOAL

Mata Pelajaran : EKSKUL KEAGAMAAN
Sat. Pendidikan : MTS AL MA’ARIF

Kelas / Program : XII ( TUJUH )

PETUNJUK UMUM

1. Tulis nomor dan nama Anda pada lembar jawaban yang disediakan

2. Periksa dan bacalah soal dengan teliti sebelum Anda bekerja

3. Kerjakanlah soal anda pada lembar jawaban

4. Gunakan waktu dengan efektif dan efisien

5. Periksalah pekerjaan anda sebelum diserahkan kepada Pengawas

SOAL :

1. Apa perbedaan antara kaligrafi dan الخط….

A. Tidak ada bedanya kecuali dalam bahasa saja

B. Kaligrafi berasal dari kata yunani sedangkan الخط dari bahasa arab

C. Kaligrafi adalah tulisan indah dan الخط adalah tulisan yang mengagumkan

D. A dan b adalah benar

2. Apakah benar Kaligrafi dalam bahasa kita sering diasosiasikan terhadap tulisan Arab….

A. Ya, semua tulisan tangan yang indah bisa disebut dengan kaligrafi.

B. Tidak, semua tulisan tangan yang indah bisa disebut dengan kaligrafi.

C. A dan b benar

D. Semua salah.

3. Dalam bahasa arab, Kaligrafi di sebut dengan khat (khath). Sedangkan penulisnya dinamai ….

A. Khattah.

B. Khattith

C. K-touch

D. khuttab

4. Di dalam sejarah, kaligrafi islam pernah unggul selama era….

A. Ottoman.

B. Muawiyah

C. Abbasiyah

D. Syeh Jihan

5. Kebangkitan baca tulis kaum muslimin dimulai ketika Rasulullah mewajibkan kepada tawanan perang yang tidak mampu membayar tebusan untuk mengajari baca tulis kepada orang muslimin. Pada masa itu kaligrafi masih menggunakan Khat Kufi ( khat yang berbentuk siku) yang merupakan kaligrafi paling tua yaitu sejak tahun ke ........….

A. 3 H

B. 2 H

C. Sebelum Hijriyah

D. 1 H

6. Pada masa siapakah khat kufi mempunyai tanda baca dengan sempurna …..

A. Ali bin Abi Tholib.r a

B. Umar bin al-Khattab.r a

C. Mulana Malik Ibrohim

D. Sultan Salahuddin al-Ayubi.

7. Kaligrafi pertama kali ditemukan di Gresik Jawa Timur , yaitu pada makam Fatimah binti Maimun yang wafat pada 495H/1028M. pada makam tersebut terdapat tulisan kaligrafi yang menggunakan Khat …

A. Dewani

B. Tsulust

C. Riq’ah

D. Khufi

8. Kaligrafi dalam Mushaf secara umum terdiri atas..............

A. Kaligrafi teks (nash) Alquran dan kaligrafi nama-nama surah

B. Kaligrafi teks pias (pinggir halaman), berupa tulisan juz, angka halaman, tajwid, qiraat, terjemahan, atau catatan-catatan lain yang biasanya ditulis di bagian pinggir naskah

C. Kaligrafi teks-teks sebelum dan sesudah teks Alquran, berupa doa-doa dan daftar surah

D. Benar semua

9. Kaligrafi yang paling dominan pada zaman dahulu yang dibuat setelah berdirinya 2 kota muslim yaitu Basrah dan Kufah pada dekade kedua era Islam sekitar abad ke-8 Masehi yang memiliki bentuk huruf yang proporsional kaku dan persegi di sebut khat….

A. Diwani

B. Diwani jali

C. Thumar

D. Khufi

10. Di bawah ini adalah tokoh-tokoh kaligrafer kecuali..........

A. Imam muqlah

B. Ibnu Bawwab

C. Al-Faqih as-Salih Afifuddin Abdul Baqi bin Abdullah al-And

D. Ibnu Abi Hatim

11. Gambar di samping ini adalah termasuk gaya khat …

A. Diwani

B. Diwani jali

C. Nasta’liq

D. Khufi.

12. Naskah pidato terdiri atas tiga bagian, yaitu ….

A. Pembukaan,isi,Penutup.

B. Salam,isi,Penutup

C. Assalamu’alaikum,isi,Wa’alaikumussalam

D. Pembukaan,Pidato,Penutup

13. Mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti kemauan kita dengan suka rela adalah termasuk ...........

A. Pengertian pidato

B. Maksud pidato

C. Tujuan pidato

D. Keinginan pidato

14. “Salamsejahtera.
Puji Syukur saya ucapkan kepada Tuhan YME atas segala karunia-Nya, Saya juga berterima kasih kepada guru-guru yang telah menyelenggarakan acara ini. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah mendukung acara ini”.
Susunan kalimat di atas termasuk…

A. Rangkaian pidato

B. Persiapan pidato

C. Salam pembuka

D. Pembukaan

15. Membawakan pidato tanpa persiapan dan hanya mengandalkan pengalaman dan wawasan di sebut metode….

A. Menghafal

B. Naskah

C. Serta merta

D. Salah semua

16. Membawakan pidato dengan menggunakan naskah yang telah dibuat sebelumnya di sebut metode….

A. Menghafal

B. Naskah

C. Serta merta

D. Salah semua

17. Suatu ucapan dengan susunan yang baik untuk di sampaikan kepada orang banyak adalah….

A. Pengertian pidato

B. Maksud pidato

C. Tujuan pidato

D. Semua salah

18. Hal- hal yang harus ada dalam naskah pidato adalah kecuali......

A. Salam atau sapaan pembuka

B. Pembuka pidato

C. Isi pidato dan salam penutup

D. Pesan pidato

19. Susunan kalimat berikut ini termasuk. ”Akhir kata ,saya mau mengucapkan terma kasih dan sukses selalu buat teman-teman,doa saya menyertai teman-teman semuanya”.........

A. Salam pembuka

B. Penutupan

C. Penutup

D. Salam terakhir

20. Pidato yang isinya melaporkan suatu tugas atau kegiatan di sebut ..

A. Pidato singkat

B. Pidato pengarahan

C. Pidato laporan

D. Pidato pertanggung jawaban

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar

1. Apa yang di maksud dengan kaligrafi,dan sebutkan perbedaan antara kaligarafi dan khath?

2. Jelaskan dengan singkat sejarah kaligrafi islam?

3. Apa yang di maksud dengan “Al-Aqlamussittah” dan sebutkan?

4. Tuliskan dengan gaya khath Kufi dua ayat dari al-Qur’an yang anda ketahui?

5. Tuliskan salam pembuka dalam berpidato minimal berisi salam,puji-pujian,sholawat?

WASSALAM

 

LEMBARAN SOAL

Mata Pelajaran : EKSKUL KEAGAMAAN
Sat. Pendidikan : MTS AL MA’ARIF

Kelas / Program : XIII ( DELAPAN )

PETUNJUK UMUM

1. Tulis nomor dan nama Anda pada lembar jawaban yang disediakan

2. Periksa dan bacalah soal dengan teliti sebelum Anda bekerja

3. Kerjakanlah soal anda pada lembar jawaban

4. Gunakan waktu dengan efektif dan efisien

5. Periksalah pekerjaan anda sebelum diserahkan kepada Pengawas

SOAL :

1. Arti Kaligrafi sendiri dapat kita tinjau dari segi bahasa yang merupakan asal dari bahasa ….

A. Ethiopia kallos κάλλος "keindahan" dan γραφή graphẽ "menulis"

B. Yunani kallos κάλλος "keindahan" dan γραφή graphẽ "menulis"

C. Turki kallos κάλλος "keindahan" dan γραφή graphẽ "menulis"

D. Romawi kallos κάλλος "keindahan" dan γραφή graphẽ "menulis"

2. Kaligrafi merupakan tulisan tangan yang indah sebagai hiasan. Definisi kaligrafi semacam itu sangatlah umum, maka kaligrafi dipersempit lingkupnya menjadi kaligrafi islam.mengapa demikian?….

A. Karna,ternyata Arab identik dengan Islam

B. Karna,ternyata Arab tidak identik dengan Islam

C. Karna muncul penggemar kaligrafi di tanah Arab

D. Semua salah

3. Kebangkitan baca dan tulis kaum muslimin di mulai sejak tahun ke 2 Hijriyah ketika Rasulullah SAW mewajibkan pada tawanan perang yang tidak mampu membayar tebusan untuk mengajari baca dan tulis kepada kaum muslimin.Pada masa itu kaligrafi masih menggunakan gaya khat.....

A. Nasta’liq

B. Khufi

C. Tsulust dan Tsulutsain

D. Diwani

4. Di dalam sejarah kaligrafi islam pernah unggul selama era….

A. Ottoman.

B. Muawiyah.r a

C. Abbasiyah

D. Syeh Jihan

5. Kaligrafi/Khat adalah suatu ilmu yang memperkenalkan bentuk-bentuk anatomi huruf tunggal, letak-letaknya dan cara-cara merangkainya menjadi komposisi tulisan yang bagus, atau apa-apa yang ditulis di atas garis-garis, bagaimana cara menulisnya dan mana pula yang tidak perlu digores, menentukan mana-mana yang perlu digubah dan dengan metode bagaimana menggubahnya.” Pengertian kaligrafi semacam ini berasal dari.....

A. Syekh Syamsuddin al aAkfani

B. Usman bib Affan.r a

C. Sufyan as Tsauri

D. Timur leng

6. Dalam bahasa arab, kaligrafi di sebut khat (khath). Sedangkan penulisnya dinamai ….

A. Khattah.

B. Khatib

C. K-touch

D. khuttab.

7. Sebutan “Pengantin dari Sripts Kaligrafi”,adalah julukan kaligrafi dari persia yang bergaya......

A. Nasta’liq

B. Diwani dan Diwani jali

C. Riq’ah dan Kufi

D. Salah semua

8. Kaligrafi dalam Mushaf secara umum terdiri atas...........

A. Kaligrafi teks (nash) Alquran dan kaligrafi nama-nama surah

B. Kaligrafi teks pias (pinggir halaman), berupa tulisan juz, angka halaman, tajwid, qiraat, terjemahan, atau catatan-catatan lain yang biasanya ditulis di bagian pinggir naskah

C. Kaligrafi teks-teks sebelum dan sesudah teks Alquran, berupa doa-doa dan daftar surah

D. Benar semua

9. Gambar di samping ini adalah termasuk gaya khat..............

A. Diwani

B. Raihan

C. Thumar

D. Naskhi

10. Gambar di samping ini adalah termasuk gaya khat..............

A. Dewani

B. Dewani jali

C. Nasta’liq

D. Naskhi

11. Gambar di samping ini adalah termasuk gaya khat …

A. Diwani

B. Diwani jali

C. Nasta’liq

D. Khufi.

12. Potongan ayat berikut ini adalah termasuk gaya khat jenis إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ ….

A. Thumar

B. Nasta’liq

C. Tsuluts

D. Raihani

13. Hal- hal yang harus ada dalam naskah pidato adalah kecuali...........

A. Salam atau sapaan pembuka

B. Pembuka pidato

C. Isi pidato dan salam penutup

D. Pesan pidato

14. Suatu ucapan dengan susunan yang baik untuk di sampaikan kepada orang banyak adalah…

A. Pengertian pidato

B. Maksud pidato

C. Tujuan pidato

D. Harapan pidato

15. Mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti kemauan kita dengan suka rela adalah termasuk ...........

A. Pengertian pidato

B. Maksud pidato

C. Tujuan pidato

D. Keinginan pidato

16. Pidato yang disampaikan pada suatu acara kegiatan atau peristiwa tertentu yang dapat dilakukan oleh beberapa orang dengan waktu yang terbatas secara bergantian di sebut …..

A. Pidato pembukaan

B. Pidato sambutan

C. Pidato singkat

D. Pidato peresmian

17. Membawakan pidato tanpa persiapan dan hanya mengandalkan pengalaman dan wawasan di sebut metode….

A. Menghafal

B. Naskah

C. Serta merta

D. Salah semua

18. Mengetahui lama waktu atau durasi pidato yang akan dibawakan dan menyusun kata-kata yang mudah dipahami dan dimengerti adalah termasuk diantara...........

A. Persiapan pidato

B. Kerangka pidato

C. Susunan pidato

D. Metode pidato

19. Pidato yang biasanya di bawakan oleh pembawa acara atau MC di sebut ..

A. Pidato singkat

B. Pidato pengarahan

C. Pidato laporan

D. Pidato pertanggung jawaban

20. “Semoga apa yang telah saya katakan tadi bermanfaat bagi kita semua yang ada disini. Saya berharap dengan adanya globalisasi ini semua orang dapat mengambil nilai positifnya. Terima kasih atas perhatian guru-guru, teman-teman, beserta kepala sekolah dan wakil kepala sekolah MTS al-Ma’arif. Sekian dan, selamat siang”.
Paragraf di atas termasuk…..

A. Pembukaan

B. Isi

C. Penutup

D. Salah semua

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar.

1. Apa yang di maksud dengan kaligrafi,dan sebutkan perbedaan antara kaligarafi dan khath?

2. Apa yang kamu ketahui tentang pidato dan sebutkan macam-macamnya

3. Jelaskan dengan singkat sejarah kaligrafi islam?

4. Tuliskanlah dengan gaya Khath Kufi dan Nasta’liq masing-masing satu ayat dari al-Qur’an

5. Apa yang di maksud dengan “Al-Aqlamussittah” dan sebutkan?

WASSALAM

 

SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 17 September 2010

Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran

 

Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran

Ayatollah Ali Khamenei

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Allah Yang Maha Bijaksana dan Mulia berfirman:

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran dan Kami yang akan menjaganya

Bangsa Iran yang mulia serta Umat Islam dunia yang besar!
Tindakan keji dan penghinaan terhadap Alquran yang mulia yang menyebabkan kebencian seluruh pihak yang terjadi di bawah keamanan polisi di Amerika merupakan sebuah kejadian besar dan pahit yang tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindakan bodoh beberapa orang bayaran semata.  Namun haruslah dipandang sebagai sebuah gerakan yang terprogram bertahun-tahun dan berkaitan dengan berbagai kebijakan anti Islam dan Islamophobia yang didukung dengan berbagai media propaganda baik film atau lainnya dimulai sejak pengkhianatan yang dilakukan oleh Salman Rusydi, dilanjutkan dengan karikatur penghinaan pada Nabi di Denmark, puluhan film anti Islam di Hollywood dan apa yang saat ini mereka lakukan menyimpan sebuah pertanyaan besar, apa yang ada di balik gerakan ini dan siapa mereka?
Telaah yang mendalam atas hal ini adalah dapat kita saksikan pada beberapa tindakan kejahatan di beberapa tahun terakhir yang mereka lakukan di Afghanistan, Irak, Palestina, Lebanon dan Pakistan akan menunjukkan sebuah bukti nyata yang tidak menyisakan keraguan sedikitpun, bahwa desainer dan ruang kontrol atas hal itu adalah berada di tangan para pemimpin Zionis yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintah AS dan badan keamanan militer dunia, serta pada pemerintah Inggris dan beberapa negara Eropa.

Studi-studi yang sama tentang serangan 11 September yang dilakukan oleh berbagai peneliti independen hari demi hari semakin mengarahkan  jari telunjuk, bahwa hal itu adalah ulah mereka sendiri demi mendapatkan alasan untuk menyerang Afghanistan dan Irak. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan  presiden AS saat itu –-sesuai dengan berbagai laporan--  yang dengan jelas mengumumkan dimulainya kembali ‘perang salib’  dan semakin sempurna dengan masuknya gereja ke area ini.

Tujuan dari tindakan keji yang baru-baru ini dilakukan, adalah upaya untuk menciptakan permusuhan melawan Islam dan Muslim dalam komunitas Kristen yang  dengan keterlibatan gereja dan pendeta, maka warna religius dan fanatisme agama segera mengambil perannya. Di sisi lain negara-negara Muslim yang penuh keberanian dan pasti terluka dengan tindakan tersebut, akan mengamuk  dan melupakan isu-isu penting Timur Tengah dan dunia Islam lainnya.
Tindakan permusuhan ini bukanlah awal dari sebuah gerakan, namun sebuah fase dari program jangka panjang  gerakan anti Islam yang dipelopori oleh rezim zionisme Israel dan Amerika. Saat ini semua pemimpin imprealisme internasional berdiri menyatakan perlawanan terhadap Islam.  

Islam adalah agama spiritualitas dan kebebasan manusia. Alquran merupakan kitab suci kasih sayang, hikmah dan keadilan.  Adalah tugas dari semua pecinta kebebasan di dunia dan semua pemeluk agama monoteisme Ibrahimi untuk bersama-sama melawan politik kotor anti-Islam.

Ketahuilah, bahwa rezim Amerika tidak akan berhasil membersihkan diri mereka dari berbagai tindakan keji ini dengan kata-kata dan propaganda palsu mereka. Sudah beberapa tahun berlalu simbol-simbol kesucian dan hak-hak jutaan umat Islam tak bersalah di Afghanistan , Pakistan, Irak, Lebanon dan Palestina telah dilanggar dan diinjak-injak.

Ratusan ribu tewas, puluhan ribu pria dan wanita ditawan dan disiksa. Jutaan anak-anak dan perempuan  tak berdosa menjadi cacat dan tunawisma, korban apakah mereka? Dengan semua ketertindasan ini, mengapa di media barat, seorang muslim dianggap sebagai manifestasi kekerasan dari  Alquran? Serta Islam dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan? Siapa yang percaya bahwa konspirasi luas ini bisa terjadi tanpa bantuan atau campur tangan kalangan Zionis dalam pemerintah AS?
Kaum Muslimin, saudara- saudariku  di Iran dan di seluruh dunia!
Dalam kesempatan ini saya perlu mengingatkan beberapa hal penting:

Pertama: peristiwa dan kejadian-kejadian yang saat ini dan sebelum ini terjadi dengan jelas menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran serangan imprealisme dan arogansi global adalah Islam dan Alquran yang suci. Permusuhan yang mereka lancarkan dengan jelas kepada Republik Islam Iran adalah karena kejelasan Republik Islam Iran  untuk melawan setiap kekuatan melawan Islam.  Dan apa yang mereka selalu angkat sebagai slogan bahwa mereka tidak memusuhi Islam dan kaum Muslimin adalah sebuah kebohongan besar dan tipuan semata. Mereka benar-benar memusuhi Islam dan siapapun yang berkomitmen dengan ajaran Islam.

Kedua: Berbagai tindakan permusuhan anti Islam dan kaum muslimin adalah disebabkan karena mereka menyaksikan cahaya Islam dan pengaruhnya menyala-nyala lebih dari sebelumnya di dalam hati kita, di dalam hati masyarakat muslim dunia, bahkan di dunia barat sekalipun.
Permusuhan ini muncul karena umat Islam memiliki kesadaran dan kebangkitan lebih dari sebelumnya, dimana mereka berhasil merobek-robek kekuatan dua abad kolonialisme. Karenanya pelecehan terhadap Alquran dan Nabi Agung saw dengan semua kepahitan di dalam hati seluruh kita, pada saat yang sama membawa kabar gembira besar yang menunjukkan cahaya Alquran hari demi hari semakin lebih tinggi dan terang.

Ketiga: Semua harus mengetahui, bahwa semua peristiwa yang terjadi di akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan gereja dan agama Kristen. Gerakan beberapa pendeta boneka dan bayaran itu tidak boleh digeneralisir kepada seluruh umat Kristen dan agama mereka.
Kami umat Muslim tidak akan pernah berprilaku sama dengan mereka dalam hal kesucian agama lain. Konflik antara Muslim dan Kristen pada tingkat bawah merupakan keinginan musuh bersama kita dan tujuan desainer gila kegiatan ini.  Pelajaran yang diajarkan oleh Alquran kepada kita adalah persis kebalikan dari hal itu.

Keempat: Tuntutan semua umat Islam hari ini adalah harus ditujukan kepada pemerintah AS dan para politisi mereka. Jika mereka benar dalam klaim mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kejahatan ini, maka mereka harus menegakkan hukum yang pantas kepada pelaku kejahatan yang telah melukai hati satu setengah milyar Muslim dunia.
Salam bagi hamba-hamba Allah yang saleh.

Sayyid Ali Khamenei
13  September  2010

Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran

 

Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran

Ayatollah Ali Khamenei

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Allah Yang Maha Bijaksana dan Mulia berfirman:

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran dan Kami yang akan menjaganya

Bangsa Iran yang mulia serta Umat Islam dunia yang besar!
Tindakan keji dan penghinaan terhadap Alquran yang mulia yang menyebabkan kebencian seluruh pihak yang terjadi di bawah keamanan polisi di Amerika merupakan sebuah kejadian besar dan pahit yang tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindakan bodoh beberapa orang bayaran semata.  Namun haruslah dipandang sebagai sebuah gerakan yang terprogram bertahun-tahun dan berkaitan dengan berbagai kebijakan anti Islam dan Islamophobia yang didukung dengan berbagai media propaganda baik film atau lainnya dimulai sejak pengkhianatan yang dilakukan oleh Salman Rusydi, dilanjutkan dengan karikatur penghinaan pada Nabi di Denmark, puluhan film anti Islam di Hollywood dan apa yang saat ini mereka lakukan menyimpan sebuah pertanyaan besar, apa yang ada di balik gerakan ini dan siapa mereka?
Telaah yang mendalam atas hal ini adalah dapat kita saksikan pada beberapa tindakan kejahatan di beberapa tahun terakhir yang mereka lakukan di Afghanistan, Irak, Palestina, Lebanon dan Pakistan akan menunjukkan sebuah bukti nyata yang tidak menyisakan keraguan sedikitpun, bahwa desainer dan ruang kontrol atas hal itu adalah berada di tangan para pemimpin Zionis yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintah AS dan badan keamanan militer dunia, serta pada pemerintah Inggris dan beberapa negara Eropa.

Studi-studi yang sama tentang serangan 11 September yang dilakukan oleh berbagai peneliti independen hari demi hari semakin mengarahkan  jari telunjuk, bahwa hal itu adalah ulah mereka sendiri demi mendapatkan alasan untuk menyerang Afghanistan dan Irak. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan  presiden AS saat itu –-sesuai dengan berbagai laporan--  yang dengan jelas mengumumkan dimulainya kembali ‘perang salib’  dan semakin sempurna dengan masuknya gereja ke area ini.

Tujuan dari tindakan keji yang baru-baru ini dilakukan, adalah upaya untuk menciptakan permusuhan melawan Islam dan Muslim dalam komunitas Kristen yang  dengan keterlibatan gereja dan pendeta, maka warna religius dan fanatisme agama segera mengambil perannya. Di sisi lain negara-negara Muslim yang penuh keberanian dan pasti terluka dengan tindakan tersebut, akan mengamuk  dan melupakan isu-isu penting Timur Tengah dan dunia Islam lainnya.
Tindakan permusuhan ini bukanlah awal dari sebuah gerakan, namun sebuah fase dari program jangka panjang  gerakan anti Islam yang dipelopori oleh rezim zionisme Israel dan Amerika. Saat ini semua pemimpin imprealisme internasional berdiri menyatakan perlawanan terhadap Islam.  

Islam adalah agama spiritualitas dan kebebasan manusia. Alquran merupakan kitab suci kasih sayang, hikmah dan keadilan.  Adalah tugas dari semua pecinta kebebasan di dunia dan semua pemeluk agama monoteisme Ibrahimi untuk bersama-sama melawan politik kotor anti-Islam.

Ketahuilah, bahwa rezim Amerika tidak akan berhasil membersihkan diri mereka dari berbagai tindakan keji ini dengan kata-kata dan propaganda palsu mereka. Sudah beberapa tahun berlalu simbol-simbol kesucian dan hak-hak jutaan umat Islam tak bersalah di Afghanistan , Pakistan, Irak, Lebanon dan Palestina telah dilanggar dan diinjak-injak.

Ratusan ribu tewas, puluhan ribu pria dan wanita ditawan dan disiksa. Jutaan anak-anak dan perempuan  tak berdosa menjadi cacat dan tunawisma, korban apakah mereka? Dengan semua ketertindasan ini, mengapa di media barat, seorang muslim dianggap sebagai manifestasi kekerasan dari  Alquran? Serta Islam dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan? Siapa yang percaya bahwa konspirasi luas ini bisa terjadi tanpa bantuan atau campur tangan kalangan Zionis dalam pemerintah AS?
Kaum Muslimin, saudara- saudariku  di Iran dan di seluruh dunia!
Dalam kesempatan ini saya perlu mengingatkan beberapa hal penting:

Pertama: peristiwa dan kejadian-kejadian yang saat ini dan sebelum ini terjadi dengan jelas menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran serangan imprealisme dan arogansi global adalah Islam dan Alquran yang suci. Permusuhan yang mereka lancarkan dengan jelas kepada Republik Islam Iran adalah karena kejelasan Republik Islam Iran  untuk melawan setiap kekuatan melawan Islam.  Dan apa yang mereka selalu angkat sebagai slogan bahwa mereka tidak memusuhi Islam dan kaum Muslimin adalah sebuah kebohongan besar dan tipuan semata. Mereka benar-benar memusuhi Islam dan siapapun yang berkomitmen dengan ajaran Islam.

Kedua: Berbagai tindakan permusuhan anti Islam dan kaum muslimin adalah disebabkan karena mereka menyaksikan cahaya Islam dan pengaruhnya menyala-nyala lebih dari sebelumnya di dalam hati kita, di dalam hati masyarakat muslim dunia, bahkan di dunia barat sekalipun.
Permusuhan ini muncul karena umat Islam memiliki kesadaran dan kebangkitan lebih dari sebelumnya, dimana mereka berhasil merobek-robek kekuatan dua abad kolonialisme. Karenanya pelecehan terhadap Alquran dan Nabi Agung saw dengan semua kepahitan di dalam hati seluruh kita, pada saat yang sama membawa kabar gembira besar yang menunjukkan cahaya Alquran hari demi hari semakin lebih tinggi dan terang.

Ketiga: Semua harus mengetahui, bahwa semua peristiwa yang terjadi di akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan gereja dan agama Kristen. Gerakan beberapa pendeta boneka dan bayaran itu tidak boleh digeneralisir kepada seluruh umat Kristen dan agama mereka.
Kami umat Muslim tidak akan pernah berprilaku sama dengan mereka dalam hal kesucian agama lain. Konflik antara Muslim dan Kristen pada tingkat bawah merupakan keinginan musuh bersama kita dan tujuan desainer gila kegiatan ini.  Pelajaran yang diajarkan oleh Alquran kepada kita adalah persis kebalikan dari hal itu.

Keempat: Tuntutan semua umat Islam hari ini adalah harus ditujukan kepada pemerintah AS dan para politisi mereka. Jika mereka benar dalam klaim mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kejahatan ini, maka mereka harus menegakkan hukum yang pantas kepada pelaku kejahatan yang telah melukai hati satu setengah milyar Muslim dunia.
Salam bagi hamba-hamba Allah yang saleh.

Sayyid Ali Khamenei
13  September  2010